Apabila Vendor/Supplier terdaftar sebagai Vendor yang dikenakan TAX [PPN 10%],
Maka pada saat penginputan Purchase Order. Harga barang Otomatis akan menambah jumlah PPN.
Jika suatu saat pembelian barang tidak dikenakan PPN, namun vendor terdaftar sebagai Vendor yang dikenakan PPN.
Maka pada PO (Purchase Order) ataupun pada PI (Purchase Invoice) dapat menghilangkan nilai PPN-nya dengan
Un-Tick kolom PPN seperti contoh berikut :


Untuk PI (Purchase Invoice) yang ditarik sekaligus untuk dua PO, apabila PO tersebut dimana satu merupakan PO Non-tax dan satu lagi merupakan PO yang kena Tax, seperti contoh berikut:

Contoh diatas merupakan contoh dimana 3 item pertama dengan No. PO/TTP.MDN/1903/0185 yang merupakan PO yang tidak dikenakan Tax (10%), sedangkan 2 Item berikut dengan No.PO/TTP.MDN/1903/0210 merupakan PO yang dikenakan Tax.
Perlu untuk diperhatikan saat penarikan Purchase Invoice, apabila sebagian PO merupakan PO yang tidak dikenakan Pajak dan Vendor terdaftar sebagai Vendor yang dikenakan Pajak,
Maka pada item tersebut di
double klik dan centang pada
kolom No Tax, seperti contoh berikut.

Setelah di centang, pada item yang tidak dikenakan pajak. Maka total PI akan sesuai yaitu PO Non tax + PO Tax.